Penyelenggara Pemilu Harus Saling Terintegrasi

27-03-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik dengan jajaran mitra kerja di di Kantor KPU Purwakarta, Jawa Barat. Erman/rni

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) harus saling terintegrasi dengan stakeholder lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Pemerintah Daerah serta sektor lainnya untuk kesuksesan Pilpres dan Pileg serentak pada 17 April 2019 mendatang.

 

Hal tersebut diungkapkan Herman saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan KPU RI, KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Purwakarta, Bawaslu Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, TNI, Polri serta perwakilan partai peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (27/3/2019).

 

“Kami sudah bersepakat di Komisi II, menjelang Pemilu yang akan dilaksanakan 17 April 2019 ini, kita fokus untuk mengawasi kesiapan penyelenggara Pemilu. Selain mengintegrasikan berbagai persoalan di lapangan, kami juga meng-explore kesiapan teknis. Apa saja yang sesungguhnya menjadi penghambat dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu,” kata Herman.

 

Dalam perjalanannya, politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan selalu ada beberapa temuan, diantaranya masih banyak logistik yang belum terpenuhi secara utuh, padahal pencoblosan tinggal menyisakan 21 hari lagi. Ditambah lagi belum maksimalnya sosialisasi kepada pemilih, mengingat ini adalah pemilihan serentak yang dilaksanakan di Indonesia.

 

“Masih ada yang menggantung terkait dengan beberapa pasal dalam Undang-undang yang sekarang dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pindah memilih, penambahan jumlah suara, kemudian belum lagi dengan pengawas TPS Bawaslu, yang tentu ini adalah akumulasi yang harus kita dorong dan kita siapkan,” urai Herman.

 

Bahkan Komisi II DPR RI sudah memutuskan untuk menggelar rapat di luar Masa Persidangan atau rapat di masa reses, jika ada suatu hal yang sangat urgent dan mendesak untuk dilakukan pengambilan keputusan antara DPR RI bersama dengan KPU, Kemendagri, dan Bawaslu dengan tujuan untuk mewujudkan Pemilu yang sukses, berjalan lancer, damai, adil, jujur dan legitimate.

 

Legislator dapil Jawa Barat VIII itu juga berpesan agar KPU Purwakarta turut memperhatikan hal-hal teknis yang dianggap sepele. Seperti sound system suaranya harus jelas dan lantang, juga menyiapkan generator listrik untuk menyiasati bila terjadi pemadaman listrik. Bila tidak disiapkan dari sekarang, bukan tidak mungkin hal kecil tersebut justru menjadi pemicu masalah terutama pada saat proses penghitungan suara.

 

Sementara itu, Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ihsan Fathurrahman mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan stakeholder yang ada di Purwakarta, tak terkecuali pada proses pengawalan distribusi logistik Pemilu hingga ke desa-desa. “Beberapa hal terkait kekurangan surat suara, segel kotak suara dan tinta sudah diajukan ke KPU RI sesuai dengan kebutuhan. Mohon kiranya KPU memenuhi secepatnya, jangan sampai sudah dekat hari H baru dipenuhi,” pungkas Ahmad. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...